logo

Permohonan Pengaktifan Kembali NPWP

Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Persyaratan
# Persyaratan Keterangan File
1 Orang Pribadi 1. Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali NPWP 2. Fotokopi KTP -
2 Badan 1. Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali NPWP 2. Fotokopi Akta Pendirian 3. Fotokopi KTP Seluruh Pengurus 4. Fotokopi NPWP Seluruh Pengurus -
  • Jam Buka Pelayanan
  • SelasaPukul 08:00 s/d 15:00
  • KamisPukul 08:00 s/d 15:00
  • Informasi Layanan
  • Informasi tidak tersedia