Dinas Kesehatan
| # | Persyaratan | Keterangan | File |
|---|---|---|---|
| 1 | Rekomendasi Perizinan Klinik | 1. Dokumen Self Assesment berdasarkan Permenkes No. 14 Tahun 2021 2. Berbadan Hukum publik untuk klinik pemerintah, klinik swasta dengan pelayanan rawat jalan dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum, sedangkan untuk pelayanan rawat | - |
| 2 | Rekomendasi Perizinan Klinik | 3. Dokumen Profil Klinik 4. Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) 5. Dokumen Perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) 6. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) 7. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) | - |
| 3 | Rekomendasi Perizinan Klinik | 8. Daftar Ketenagaan dilengkapi SIP dan STR 9. Untuk Klinik Rawat Inap jumlah ketenagaan disesuaikan dengan kebutuhan dan jam kerja 10. Klinik Rawat Inap harus memiliki Laboratorium, Laundry, Gizi dan Ambulance (dapat Bekerjasama dengan desa/rumah sakit | - |
| 4 | Rekomendasi Perizinan Rumah Sakit | 1. Self Assesment Pelayanan 2. Sertifikat Badan Hukum RS 3. Profil Rumah Sakit 4. Komitmen pelaksanaan akreditasi (izin baru) atau sertifikat Akreditasi 5. Surat Keterangan Peruntukan Lokasi dan Lahan (izin baru) 6. Pemenuhan standar (izin baru) | |
| 5 | Rekomendasi Perizinan Rumah Sakit | 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) 8. Feasibility Study (izin baru) 9. Detail Engineering Desain (DED) (izin baru) 10. Master Plan 11. Uji Fungsi Alkes 12. Kalibrasi Alkes 13. Informasi Geotag Rumah Sakit 14. Surat Keterangan PUTR | - |
| 6 | Rekomendasi Perizinan Rumah Sakit | 15. Self Assesment Bangunan Prasaran 16. Self Assesment Alat Kesehatan 17. SK Tempat Tidur Rumah Sakit 18. Struktur Organisasi Rumah Sakit 19. Self Assesment SDM 20. Daftar SIP seluruh tenaga kesehatan | - |