logo

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) / SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

DPMPTSP

Persyaratan
# Persyaratan Keterangan File
1 Permohonan PBG/SLF diproses melalui https://simbg.pu.go.id Tutorial Permohonan PBG/SLF terlampir
2 Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun - -
3 Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah untuk bangunan sederhana - -
4 Informasi KTP/KITAS - -
5 Informasi KRK/KKPR - -
6 Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung - -
7 Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan & Data Arsitek Berlisensi - -
8 Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung - -
9 Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail - -
10 Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya - -
11 Gambar Detail Struktur - -
12 Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail - -
13 Perhitungan teknis Sederhana dan Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan - -
14 Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, dan Persampahan. - -
15 Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrik - -
16 Pernyataan mematuhi KRK/KKPR - -
17 Pernyataan menggunakan Pelaksana Konstruksi - -
18 Pernyataan menggunakan Pengawas/ Manajemen Konstruksi bersertifikat - -
19 Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa - -
20 Pernyataan memenuhi ketentuan pokok tahan gempa - -
  • Jam Buka Pelayanan
  • SeninPukul 08:00 s/d 15:00
  • SelasaPukul 08:00 s/d 15:00
  • RabuPukul 08:00 s/d 15:00
  • KamisPukul 08:00 s/d 15:00
  • JumatPukul 08:00 s/d 15:00
  • Informasi Layanan
  • Jangka Waktu Pemrosesan28 Hari Kerja
  • Biaya LayananBeretribusi